Anwar Usman Dicopot Dari Jabatan Ketua Mk

Senin, 27 Februari 2023 | 17:17 WIB

potretmaluku.id –  Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lantas Polda Maluku, Kompol Bambang Surya Wiharga resmi dicopot dari jabatannya, Senin (4/11/2024).

Bambang dicopot dari jabatannya oleh Kapolda Maluku terkait dengan aksi penganiayaan yang dilakukannya terhadap seorang sopir taksi online di Jakarta pada, Kamis (31/10/2024) kemarin.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Aries Aminullah yang dikonfirmasi via telepon wartawan membenarkan adanya pencopotan jabatan tersebut.

“Baru saja dicopot sore ini sekitar sejam lalu oleh Bapak Kapolda Maluku. Dia sudah dijadikan pamen Yanma,” ungkap Aries, Sore tadi.

Dia menegaskan, pencopotan Bambang dari jabatan tersebut merupakan komitmen dan langkah tegas Kapolda Maluku dalam menindak setiap anggota yang melakukan pelanggaran.

“Itu sudah menjadi komitmen Bapak Kapolda bahwa siapapun anggota yang membuat pelanggaran pasti akan ditindak tegas, tidak ada kompromi itu,” ujarnya.

Terkait kasus tersebut, Aries kembali mengingatkan pesan Kapolda Maluku kepada para anggota agar tidak boleh ada lagi yang membuat pelanggaran, sebab bagi anggota yang membuat pelanggaran pasti akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Intinya daru Bapak Kapolda sudah tegaskan akan menindak setiap anggota yang membuat pelanggaran, pasti ditindak tegas.. Jadi jangan ada yang coba-coba membuat pelanggaran,” ingatnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang pria menonjok salah satu sopir taksi online. Aksi tidak terpuji itu terekam kamera yang berada dalam taksi, dan sempat viral di media sosial.

Video berdurasi 30 detik itu, memperlihatkan pelaku yang mengenakan kacamata yang duduk bersama seorang perempuan di kursi bagian belakang sempat terlibat adu mulut dengan sopir.

Tak lama berselang lama, pria itu membuka pintu mobil dan menonjok bagian wajah sopir sembari bergegas keluar dari mobil taksi. Aksi tersebut terekam oleh kamera tersembunyi yang ada dalam taksi online tersebut.

“Ini ada rekan loh, ada rekaman, gue laporin lu nonjok gua, awas lu,” tegas sopir taksi kepada pelaku.

Sementara itu, pelaku yang telah berada di luar mobil terlihat kesal dan menanyakan perihal ancaman yang diungkap sopir. “Rekaman apa?, rekaman apa?, tanya pelaku dengan nada geram.

Usut punya usut, pria pelaku yang menonjok wajah sopir taksi online itu ternyata merupakan seorang perwira polisi yang bertugas di Polda Maluku.

Kepala Bagian Humas Polda Maluku, Kombes Pol Aries Aminullah saat dikonfirmasi via telephon, mengakui pria yang memukul wajah sopir taksi online dalam sebuah video yang viral itu bernama Kompol Bambang Surya Wiharga.

“Si Bambang ini Kasubdit Dirlantas Polda Maluku,” kata Aries, Minggu (3/11/2024).

Aries membeberkan, peristiwa tersebut terjadi di Jakarta pada Kamis (31/10/2024) kemarin. Saat kejadian, Bambang dalam keadaan cuti untuk melangsungkan pernikahan.

“Kejadiannya di Jakarta posisi dia mau nikah sama ceweknya itu, kejadiannya kamis tanggal 31,” ungkapnya.

Setelah insiden tersebut, lanjut Aries, pelaku dan korban telah sepakat menyelesaikan masalah tersebut secara damai. Meski begitu, kasus itu akan tetap diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Sudah ada perdamaian, tapi Pak Kapolda ini kan selalu menyampaikan dan menekankan disetiap apel, akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran,” jelas Aries.

Terhadap kasus itu, kata dia, tim dari Propam akan melakukan penyelidikan dan memproses pelaku sesuai aturan. Rencananya, Bambang akan diperiksa sekembalinya dari Jakarta.

“Menyangkut video viral ini Propam akan menyelidiki dan memproses, jadi diproses. Dia kan ada di Jakarta, nanti mau pulang baru ditindaklanjuti, karena kasus ini sudah jadi atensi Pak kapolda,” tandas Aries. (SAH).

Penulis : Redaksi Editor : Redaksi

KOMPAS.com - Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lantas Polda Maluku, Bambang Surya Wiharga, resmi dicopot dari jabatannya, Senin (4/11/2024).

Kapolda Maluku yang mencopot jabatan Bambang. Pencopotan tersebut terkait aksi penganiayaan Bambang terhadap seorang sopir taksi online yang viral di media sosial.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku, Kombes Aries Aminullah, mengakui bahwa Bambang telah dicopot dari jabatannya.

"Baru saja dicopot sore ini sekitar sejam lalu oleh Bapak Kapolda Maluku," kata Aries kepada Kompas.com via telepon, Senin sore.

Baca juga: Pengemudi Taksi Online Ditonjok Penumpang, Ternyata Pelakunya Polisi

Setelah dicopot dari jabatannya, Bambang kini non-job dan dipindahkan ke Yanma.

"Dijadikan pamen Yanma," ujarnya.

Aries menegaskan bahwa pencopotan Bambang dari jabatannya itu sebagai komitmen dan langkah tegas Kapolda Maluku dalam menindak setiap anggota yang melakukan pelanggaran.

"Itu sudah menjadi komitmen Bapak Kapolda bahwa siapa pun anggota yang membuat pelanggaran pasti akan ditindak tegas, tidak ada kompromi itu," tegasnya.

Terkait kasus tersebut, Aries kembali mengingatkan pesan Kapolda Maluku kepada para anggota agar tidak boleh ada lagi yang membuat pelanggaran.

Sebab, anggota yang membuat pelanggaran pasti akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

"Intinya dari Bapak Kapolda sudah tegaskan akan menindak setiap anggota yang membuat pelanggaran, pasti ditindak tegas. Jadi jangan ada yang coba-coba membuat pelanggaran," ingatnya.

Baca juga: Video Viral Perwira Polda Maluku Tonjok Sopir Taksi Online di Jakarta

Diberitakan sebelumnya, seorang sopir taksi online di Jakarta dipukuli penumpangnya pada Kamis (31/10/2024).

Adapun pelaku penganiayaan diketahui merupakan perwira polisi bernama Kompol Bambang Surya Wiharga yang menjabat sebagai Kasubdit Penegakan Hukum Direktorat Lantas Polda Maluku.

Adapun aksi penganiayaan yang dilakukan Bambang terhadap sopir taksi online itu terekam kamera pribadi milik korban.

Video  penganiayaan Bambang itu dibagikan di media sosial dan viral.

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar mengganti jabatan Ketua DPD Golkar Lampung yang sebelumnya diisi oleh Arinal Djunaidi. Kini jabatan tersebut diisi oleh Adies Kadir yang juga adalah Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar.

Pergantian ini resmi tertuang dalam surat keputusan nomor Skep- 17/DPP/GOLKAR/X/2024 tentang penunjukan Pejabat Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung.

Dalam salinan surat yang diterima detikSumbagsel, tertulis penunjukan Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Adies Kadir sebagai Plt Ketua Golkar Lampung atas rekomendasi DPP. Sekretaris DPD Partai Golkar Lampung Ismet Roni membenarkan hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Iya benar, saya pun baru terima dari Jakarta itu, jadi kalau ditanya soal surat keputusan itu, saya yakin benar," katanya, Kamis (17/10/2024).

"Saya juga sudah mendapat informasi awal dari rekan di Jakarta bahwa beliau (Adies Kadir) akan berkunjung ke Lampung bersilaturahmi dengan seluruh jajaran Partai Golkar tanggal 26," sambungnya.

Berikut 8 poin keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar dalam penunjukan Adies Kadir sebagai Plt Ketua Golkar Lampung:

1. Menunjuk dan mengesahkan Saudara Adies Kadir Wakil Ketua Umum DPP Partai GOLKAR untuk merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Pit) Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Lampung menggantikan Saudara Arinal Djunaidi.

2. Merencanakan, mempersiapkan dan menyelenggarakan MUSDA Partai GOLKAR Provinsi Lampung sesuai dengan peraturan yang berlaku.

3. Pelaksana Tugas (Pit.) Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Lampung diberikan tugas untuk melakukan konsolidasi Internal di DPD Partai GOLKAR Provinsi Lampung dan menggerakan roda organisasi Partai GOLKAR dengan melibatkan potensi kader yang ada dalam rangka pemenangan PILKADA serentak Tahun 2024.

4. Pengambilan keputusan strategis terkait pemberhentian dari jabatan Ketua DPD Partai GOLKAR Kabupaten/Kota harus mendapat persetujuan tertulis Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar

5. Masa penugasan sebagai pejabat Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung selama 4 (empat) bulan terhitung mulai tanggal sejak surat keputusan ini ditetapkan.

6. Melaksanakan tugas ini dengan sebaik baiknya dengan penuh rasa tanggung jawab dan melaporkan pelaksanaannya kepada Ketua Umum DPP Partai GOLKAR.

7. Dengan ditetapkannya keputusan ini maka Surat Keputusan DPP Partai GOLKAR Nomor Skep-468/DPP/GOLKAR/VII/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pengesahan Komposisi dan Personalia Dewan Pimpinan Daerah Partai GOLKAR Provinsi Lampung masa bakti 2020-2025 (Hasil Perubahan), mengalami perubahan pada jabatan Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Lampung.

8. Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan, akan dilakukan perbaikan seperlunya.